TUGAS POKOK TIM K3 UM

Tugas 01

Melakukan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Universitas Negeri Malang.

Tugas 02

Melakukan identifikasi bahaya, analisis risiko bahaya, serta menyusun rencana pengendalian bahaya dalam ruang lingkup K3 di lingkungan Universitas Negeri Malang bersama dengan unit kerja terkait.

Tugas 3

Ruang lingkup tugas pokok Tim K3 UM meliputi:

  1. K3 pada kegiatan akademik dan non-akademik
  2. K3 pada fasilitas kampus dan gedung bertingkat
  3. Sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi
  4. K3 lalu lintas dan area publik


Dalam pelaksanaannya, Tim K3 UM tersusun atas divisi yang memiliki tugas pokok sebagai berikut:

Divisi Pendidikan dan Pelatihan

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan peningkatan kompetensi bidang K3 dan meningkatkan kuantitas sumber daya manusia melalui rekruitmen anggota tim K3 per fakultas atau unit kerja pada tahun berjalan, termasuk melakukan upaya promotif dan preventif terhadap penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja

Divisi Sarana dan Prasarana

Melakukan koordinasi terkait pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana K3, termasuk alat pelindung diri (APD) di tempat kerja, sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dll, bersama tim K3 per fakultas atau unit kerja pada tahun berjalan

Divisi Data dan Informasi

Mengelola, mengumpulkan dan menjadikan data sumber daya manusia dan sarana prasarana terkait K3 sebagai referensi untuk pengelolaan dan pengembangan tim K3 di lingkungan UM, serta mengelola website k3.um.ac.id

Divisi Kesehatan dan Pencegahan Kecelakaan

Melakukan upaya preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kapasitasnya terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan civitas UM maupun mitra luar kampus yang bekerja di lingkungan UM.